berikut ini buat teman-teman yang galau karena suka gambar komik/ manga, takutnya aram atau ga (kayak author juga) semoga bisa sedikit memberi pencerahan.
iseng-iseng browsing ternyata dapet artikel ini dari eramuslim.com, monggo check it out :')
Nash Tentang Gambar
Kami akan sebutkan nash-nash yang mereka sepakati keshahihannya, antara lain:
Hadits Pertama
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang
menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia
akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari
akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupkannya.’” (HR Bukhari).
Hadits Kedua
Seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Abbas, lalu katanya,
“Sesungguhnya aku menggambar gambar-gambar ini dan aku menyukainya.”
Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada orang itu, “Mendekatlah kepadaku”.
Lalu, orang itu segera mendekat kepadanya. Selanjutnya, Ibnu ‘Abbas
mengulang-ulang perkataannya itu, dan orang itu mendekat kepadanya.
Setelah dekat, Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang
tersebut dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku
dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang
menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk
setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam
neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak
menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.” (HR Muslim).
Kedua hadits di atasjelas sekali keshahihannya, karena diriwayatkan
oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya, dan juga oleh Al-Imam Muslim
di dalam kitab shahihnya juga.
Namun di balik dari keshahihan sanadnya, para ulama berbeda pendapat
tentang bagaimana memahami hukum yang terkandung di dalamnya.
Kelompok Pertama
Dengan hadits-hadits semisal dua hadits di atas, para ulama yang
bergaya tekstual mengharamkan semua bentuk gambar, apa pun jenisnya,
termasuk komik, ilustrasi, kartun, bahkan wayang kulit, wayang golek dan
semua yang sekiranya termasuk gambar.
Bahkan di tengah mereka, berkembang kalangan yang lebih ekstrim lagi,
karena merekamemasukkan gambar yang dibuat dengan kamera foto juga
termasuk gambar yang diharamkan. Sehingga mereka tidak mau berfoto dan
mengatakan bahwa kamera adalah benda najis yang haram, karena
menghasilkan citra gambar. Dan otomatis, televisi, video player,
kameravideo, tustel dan apapun yang terkait dengannya, juga haram
hukumnya karena merupakan media untuk melihat gambar.
Jangan kaget kalau menemukan tulisan yang agak ‘keras’, baik di
buku-buku atau di beberapa situs. Memang begitulah pendapat mereka dan
cara mereka memahami nash-nash tentang haramnya gambar. Kita wajib
menghormati pendapat mereka.
Kelompok Kedua
Sedangkan ulama lain yang lebih moderat memahami hadits ini sebagai
larangan untuk membuat patung, buka sekedar gambar di atas media gambar.
Gambar yang dalam bahasa arabnya disebut dengan istilah shurah,
mereka pahami sebagai bentuk patung tiga dimensi. Sehingga dalam
pandangan mereka, hadits ini diterjemahkan menjadi demikian, "Siapa
yang membuat patung dari makhluk bernyawa di dunia ini, maka dia akan
diminta untuk meniupkan ruhnya kepada patung itu di hari akhir."
Pendapat kelompok kedua ini didasari dengan konsideran hadits di atas
dengan hadits berikut ini yang berisi perintah Rasulullah SAW untuk
menghacurkan patung-patung.
Dari ‘Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw sedang melawat jenazah,
lalu beliau berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang mau pergi ke
Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu berhala pun kecuali dia
menghancurkannya, tidak satupun kuburan kecuali dia ratakan dengan
tanah, dan tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’ Seorang
laki-laki berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali berkata, “Penduduk
Madinah merasa takut dan orang itu berangkat, kemudian kembali lagi.
Lelaki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala
pun kecuali aku hancurkan, tidak satupun kuburan kecuali aku ratakan,
dan tidak satu pun gambar kecuali aku lumuri’. Rasulullah bersabda,
‘Barangsiapa kembali lagi membuat sesuatu dari yang demikian ini, maka
berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.’” (HR Ahmad dengan isnad hasan).
Sedangkan lukisan di atas kanvas, kertas, kain dan semua yang dua
dimensi, tidak termasuk yang diharamkan oleh hadits ini, dalam pandangan
kelompok ini.
Pendapat ini pun berkembang di tengah para ulama muslim dunia, dan
pendapat ini tentu berbeda dengan pandangan kelompok ulama yang pertama.
Jadi memang sekali lagi kita menemukan para beberapa titik ada
perbedaan dalam memahami nash-nash yang mereka sepakati keshahihannya.
Yang Disepakati Keharamannya
Namun demikian, kedua kelompok yang berbeda pendapat di atas,
ternyata mereka bisa sepakat juga dalam banyak hal terkait dengan hukum
gambar. Tidak selamanya mereka harus berbeda pendapat, banyak titik di
mana mereka bersepakat, antara lain:
- Semua ualma sepakat mengharamkan patung makhluk bernyawa, seperti arca, berhala, patung dewa, patung manusia dan patung hewan.
- Semua ualma sepakat mengharamkan gambar bohong yang tidak ada
dasarnya, seperti gambar yang dituduhkan sebagai Nabi Isa, Maryam dan
semua nabi dan rasul.
- Semua ualma sepakat mengharamkan gambar atau patung tokoh agama lainnya seperti Ali bin Abi Thalib ra dan para shahabat nabiridhwanullahi ‘alaihim.
- Semua ualma sepakat mengharamkan patung atau gambar 2 dimensi yang
bertentangan dengan syariat, seperti yang membuka aurat, banci,
homoseks, lesbianis dan sejenisnya.
- Semua ualma sepakat menghalalkan boneka mainan walau berbentuk makhluk bernyawa.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari ‘Aisyah berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa
anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah SAW mengunjungiku,
sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw
datang, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” (HR Bukhari dan Abu Dawud).
Nah, ada juga yang berpendapat bahwa gambar kartun yang lucu-lucu
adalah lebih sederhana dari mainan boneka Aisyah ra. Kalau mainan boneka
Aisyah yang berbentuk tiga dimensi saja halal, mengapa kartun lucu
harus haram hukumnya?
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
berikut ini buat teman-teman yang galau karena suka gambar komik/ manga, takutnya aram atau ga (kayak author juga) semoga bisa sedikit memberi pencerahan.
iseng-iseng browsing ternyata dapet artikel ini dari eramuslim.com, monggo check it out :')
Nash Tentang Gambar
Kami akan sebutkan nash-nash yang mereka sepakati keshahihannya, antara lain:
Hadits Pertama
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang
menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia
akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari
akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupkannya.’” (HR Bukhari).
Hadits Kedua
Seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Abbas, lalu katanya,
“Sesungguhnya aku menggambar gambar-gambar ini dan aku menyukainya.”
Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada orang itu, “Mendekatlah kepadaku”.
Lalu, orang itu segera mendekat kepadanya. Selanjutnya, Ibnu ‘Abbas
mengulang-ulang perkataannya itu, dan orang itu mendekat kepadanya.
Setelah dekat, Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang
tersebut dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku
dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang
menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk
setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam
neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak
menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.” (HR Muslim).
Kedua hadits di atasjelas sekali keshahihannya, karena diriwayatkan
oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya, dan juga oleh Al-Imam Muslim
di dalam kitab shahihnya juga.
Namun di balik dari keshahihan sanadnya, para ulama berbeda pendapat
tentang bagaimana memahami hukum yang terkandung di dalamnya.
Kelompok Pertama
Dengan hadits-hadits semisal dua hadits di atas, para ulama yang
bergaya tekstual mengharamkan semua bentuk gambar, apa pun jenisnya,
termasuk komik, ilustrasi, kartun, bahkan wayang kulit, wayang golek dan
semua yang sekiranya termasuk gambar.
Bahkan di tengah mereka, berkembang kalangan yang lebih ekstrim lagi,
karena merekamemasukkan gambar yang dibuat dengan kamera foto juga
termasuk gambar yang diharamkan. Sehingga mereka tidak mau berfoto dan
mengatakan bahwa kamera adalah benda najis yang haram, karena
menghasilkan citra gambar. Dan otomatis, televisi, video player,
kameravideo, tustel dan apapun yang terkait dengannya, juga haram
hukumnya karena merupakan media untuk melihat gambar.
Jangan kaget kalau menemukan tulisan yang agak ‘keras’, baik di
buku-buku atau di beberapa situs. Memang begitulah pendapat mereka dan
cara mereka memahami nash-nash tentang haramnya gambar. Kita wajib
menghormati pendapat mereka.
Kelompok Kedua
Sedangkan ulama lain yang lebih moderat memahami hadits ini sebagai
larangan untuk membuat patung, buka sekedar gambar di atas media gambar.
Gambar yang dalam bahasa arabnya disebut dengan istilah shurah,
mereka pahami sebagai bentuk patung tiga dimensi. Sehingga dalam
pandangan mereka, hadits ini diterjemahkan menjadi demikian, "Siapa
yang membuat patung dari makhluk bernyawa di dunia ini, maka dia akan
diminta untuk meniupkan ruhnya kepada patung itu di hari akhir."
Pendapat kelompok kedua ini didasari dengan konsideran hadits di atas
dengan hadits berikut ini yang berisi perintah Rasulullah SAW untuk
menghacurkan patung-patung.
Dari ‘Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw sedang melawat jenazah,
lalu beliau berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang mau pergi ke
Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu berhala pun kecuali dia
menghancurkannya, tidak satupun kuburan kecuali dia ratakan dengan
tanah, dan tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’ Seorang
laki-laki berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali berkata, “Penduduk
Madinah merasa takut dan orang itu berangkat, kemudian kembali lagi.
Lelaki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala
pun kecuali aku hancurkan, tidak satupun kuburan kecuali aku ratakan,
dan tidak satu pun gambar kecuali aku lumuri’. Rasulullah bersabda,
‘Barangsiapa kembali lagi membuat sesuatu dari yang demikian ini, maka
berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.’” (HR Ahmad dengan isnad hasan).
Sedangkan lukisan di atas kanvas, kertas, kain dan semua yang dua
dimensi, tidak termasuk yang diharamkan oleh hadits ini, dalam pandangan
kelompok ini.
Pendapat ini pun berkembang di tengah para ulama muslim dunia, dan
pendapat ini tentu berbeda dengan pandangan kelompok ulama yang pertama.
Jadi memang sekali lagi kita menemukan para beberapa titik ada
perbedaan dalam memahami nash-nash yang mereka sepakati keshahihannya.
Yang Disepakati Keharamannya
Namun demikian, kedua kelompok yang berbeda pendapat di atas,
ternyata mereka bisa sepakat juga dalam banyak hal terkait dengan hukum
gambar. Tidak selamanya mereka harus berbeda pendapat, banyak titik di
mana mereka bersepakat, antara lain:
- Semua ualma sepakat mengharamkan patung makhluk bernyawa, seperti arca, berhala, patung dewa, patung manusia dan patung hewan.
- Semua ualma sepakat mengharamkan gambar bohong yang tidak ada
dasarnya, seperti gambar yang dituduhkan sebagai Nabi Isa, Maryam dan
semua nabi dan rasul.
- Semua ualma sepakat mengharamkan gambar atau patung tokoh agama lainnya seperti Ali bin Abi Thalib ra dan para shahabat nabiridhwanullahi ‘alaihim.
- Semua ualma sepakat mengharamkan patung atau gambar 2 dimensi yang
bertentangan dengan syariat, seperti yang membuka aurat, banci,
homoseks, lesbianis dan sejenisnya.
- Semua ualma sepakat menghalalkan boneka mainan walau berbentuk makhluk bernyawa.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari ‘Aisyah berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa
anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah SAW mengunjungiku,
sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw
datang, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” (HR Bukhari dan Abu Dawud).
Nah, ada juga yang berpendapat bahwa gambar kartun yang lucu-lucu
adalah lebih sederhana dari mainan boneka Aisyah ra. Kalau mainan boneka
Aisyah yang berbentuk tiga dimensi saja halal, mengapa kartun lucu
harus haram hukumnya?
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
0 komentar on "GAMBAR CARTOON/ MANGA, HARAM ??? HALAL???"
Posting Komentar